Dipasaran saat ini banyak sekali yang menjual mesin fotocopy rekondisi dikarenakan mahalnya harga mesin baru. banyak kalangan menengah kebawah lebih memilih membeli mesin fotocopy rekondisi dibandingkan membeli mesin fotocopy yang baru, wajar saja itu dikarenakan harga fotocopy yang baru bisa mencapai puluhan juta bahkan ratusan juta tergantung type dan merek. Tapi perlu diketahui bahwa membeli mesin rekondisi juga harus hati-hati karena banyak mesin rekondisi yang beredar dipasaran dengan kwalitas yang ala kadarnya, jadi jangan sampai beli kucing dalam karung ya…!
Ok, pada artikel kali ini kami akan berbagi tips membeli mesin fotocopy rekondisi. Apa saja sih yang perlu diperhatikan?
1. Periksa kondisi mesin secara keseluruhan dengan memperhatikan beberapa indikator utama.
Apa saja indikator utamadalam membeli mesin fotocopy?
a. Kualitas copy, caranya adalah dengan melihat suatu hasil copy dengan warna hitam yang blok (solid) dan latar belakang yang bersih. Dari sini kita bisa mengetahui kuwalitas Drum/fixing roller/developer dan kondisi umum dari mesin fotocopy.
b. Perhatikan paper jam ( kertas macet ), caranya dengan menjalankan beberapa copy melalui semua kasets ( tempat kertas/tray ).
c. Kebersihan secara keseluruhan, cek bagian luar dan dalam mesin dan pastikan mesin telah diservice dengan baik.
2. Garansi servis dan suku cadang yang diberikan oleh penjual, pada umumnya para penjual mesin rekondisi hanya memberikan garansi servis saja tanpa ada garansi penggantian suku cadang dalam jangka waktu tertentu. Untuk memastikan atau meyakinkan pelanggan bahwa mesin tersebut dalam kondisi layak pakai ( 85% – 90% )
3. Tingkatan kualitas mesin fotocopy bekas
Mesin fotocopy rekondisi pada umumnya dibagi dalam kategori mesin menurut penanganan mesin tersebut, saran saya tanyakan asal usul mesin yang akan anda beli kepada penjualnya.
Tidak sedikit juga yang mengaku ngaku telah bekerja sama dengan beberapa perusahaan yang berada di Luar Negeri seperti USA dan Singapore…. Lantas anda percaya begitu saja dengan tampilan foto foto perusahaanya? Sebaiknya jangan gegabah jika memang perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan perusahaan di Luar negri paling tidak perusahaan tersebut memiliki legalitas atau struktur organisasi yang jelas seperti contihnya CV atau PT.
Semoga Artikel ini bermanfaat